Kamis, 01 Januari 2015

Buat E-paspor Sekarang, Dapatkan Bebas Visa Kunjungan ke Jepang.

Ada kabar baik buat kalian yang ingin berkunjung dan menikmati Wisata Jepang. Misalnya kalian yang berada di Jakarta berniat terbang dari Jakarta ke Tokyo, kalian dapat dengan mudah pergi ke negeri Matahari Terbit itu tanpa harus memenuhi persyaratan yang selama ini dianggap lumayan rumit.

Mulai tanggal 1 Desember 2014 warga negara Indonesia tidak perlu repot membuat visa kunjungan ke sana, kita cukup membuat E-paspor di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jendral Jepang di Indonesia. Dengan membuat E-paspor, kita akan mendapatkan bebas visa kunjungan ke Jepang selama 15 hari. Selain bisa dapat bebas visa kunjungan ke Jepang, pemegang E-paspor juga tidak perlu antri lagi di pintu pemeriksaan imigrasi, dan bisa langsung menuju autogate di bagian penerbangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.



















E-Paspor merupakan pengembangan dari paspor yang selama ini banyak dipegang masyarakat, yang di dalamnya terdapat chip (sebagai salah satu unsur pengaman paspor) yang berisi data biometrik pemilik paspor. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor. Data biometrik yang tersimpan pada chip biasanya berbeda antara satu negara dengan negara lain. Chip berfungsi untuk keamanan data pengguna paspor sehingga paspor tidak mudah dipalsukan. Hal itulah yang membuat E-paspor lebih aman ketimbang paspor biasa non-elektronik. Berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), data biometrik mencakup wajah pemegang paspor dengan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya. Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, sepertiAmerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, Malaysia, dan banyak lagi.

Berikut ini cara mudah membuat E-paspor: 

1. Persyaratan
Lengkapi semua persyaratan, syarat pembuatan E-paspor tidak berbeda dengan paspor biasa non-elektronik. Persyaratan yang  harus dipenuhi, di antaranya:
  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi Kartu Keluarga
  • Foto kopi Akta kelahiran
  • Foto kopi paspor lama
  • Surat rekomendasi dari tempat kerja
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Surat ganti nama (jika ada)
Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya disiapkan untuk dibawa ke kantor imigrasi. Namun agar lebih efisien waktu, pendaftar bisa terlebih dulu mendaftar secara online di website Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM. Syaratnya, berkas-berkas tersebut harus di-scan terlebih dulu, yang file-nya akan dilampirkan saat mendaftar secara online. Untuk informasi nih, file yang telah discan disimpan dalam format JPG dan ukurannya tak melebihi 25 MB. 

2. Jenis Paspor
Di dalam website, pilih Jenis Paspor EPassport 48h. Setelah mengisi data dengan lengkap, klik Lanjut terus sampai mendapat konfirmasi e-mail darispri@imigrasi.go.id berjudul “Pendaftaran Paspor Online Atas Nama [Anda]” yang berisi Bukti Pengantar ke Bank.

3. Biaya Pembuatan
Print lampiran tersebut dan pergilah ke Bank BNI manapun untuk melakukan pembayaran. Satu hal yang paling membedakan antara mengurus paspor konvensional dan E-paspor adalah dari sisi biaya. Untuk mengurus E-paspor, biaya yang harus disiapkan sebesar Rp 655.000, dengan perincian pembuatan E-passport 48 halaman Rp 600.000 dan jasa sistem berbasis biometrik Rp 55.000. Bayar di teller sebesar Rp 660.000,- sudah termasuk Rp 5.000,- untuk biaya transfer. Lalu akan mendapat slip Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi sebanyak 3 lembar.

4. Formulir Online
Buka e-mail yang sebelumnya dan klik LANJUT yang terdapat pada kalimat isinya. Masukkan Nomor Jurnal Bank yang terdapat pada slip bank dan pilih tanggal kedatangan di Kantor Imigrasi. Lalu akan mendapat e-mail darispri@imigrasi.go.id yang berisi lampiran Tanda Terima Pemohon dan Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia (total ada 3 lembar). Print lampiran tersebut lalu isi formulir dengan menggunakan huruf cetak dan tinta hitam.

5. Pergi ke Kantor Imigrasi
Datanglah sesuai tanggal di Kantor Imigrasi yang telah pilih pada jam kerja (antara jam 08.00-14.00). Pakai baju rapi dan tidak boleh berwarna putih untuk melakukan foto E-paspor. Bawalah semua persyaratan yang telah disiapkan. Jangan lupa bawa juga Tanda Terima Pemohon dan slip Tanda Bukti Pembayaran Imigrasi dari bank. Paspor biasa non-elektronik bisa diurus di semua kantor imigrasi namun untuk E-paspor hanya bisa diurus di kantor imigrasi tertentu saja, diantaranya:
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
  • Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
  • Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
  • Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Begitu sampai di Kantor Imigrasi, ambillah nomor antrian elektronik dan katakan kamu sudah mendaftar online. Tunggu sampai giliran nomor yang dipanggil.

6. Proses Pembuatan E-paspor
Sekarang pembuatan paspor sistemnya One Stop Service, jadi hanya akan berhadapan dengan 1 petugas di 1 meja. Urusannya hanya 5 menit karena hanya verifikasi dokumen, foto, dan pengambilan sidik jari digital. Perhatikan baik-baik data kamu pada layar komputer karena tidak bisa diubah lagi setelah itu. Setelah itu, slip bank akan dicap untuk waktu pengambilan E-paspor beberapa hari kerja sesudahnya. Untuk memastikan status E-paspor kamu, cek disini, pilih Status Permohonan Personal dan masukkan No. Permohonan (ada di e-mail atau slip bank).

7. Pengambilan E-paspor
Datang ke kantor imigrasi sesuai hari dan jam yang tertera pada cap dengan membawa slip bank. Anda akan diminta tanda tangan pada formulir dan menyerahkan fotokopi E-paspor yang baru. Perbedaan fisik E-paspor dengan paspor biasa adalah ada chip di cover paspor (yang lebih tebal) pada bagian bawah kanan.
Nah.. Bagi Anda yang belum memiliki paspor atau paspor kamu akan segera habis masa berlakunya, inilah saatnya membuat E-paspor. ( Tulisan ini bersumber : www.csntravel.com )